BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang 2016 lalu, Kantor Imigrasi Kota Balikpapan telah mengamankan 57 warga negara asing (WNA) yang mayoritas berasal dari Cina.Mereka diamankan karena menyalahi ijin tinggal, sehingga kemudian di deportasi.

“Tiga diantara proyustisia, dan sisanya terbanyak tindakan administrasi dengan deportasi,” Kepala Kantor Imigrasi kelas I Balikpapan Pamuji Raharja..

Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kota Balikpapan Bismo mengungkapkan, tiga WNA yang menjalani proyustisia yakni dua berasal dari China menyalahgunakan ijin tinggal.

“Satu orang WNA asal Maroko ketahuan berjualan baju dan masa berlaku paspor telah habis. Setelah jalani hukuman kita deporatasi. Rata-rata itu yang Maroko 8 bulan dan China 6 bulan,” ujarnya.

Bismo mengungkapkan, dari jumlah 57 orang itu, sebanyak 40 orang diduga melakukan cybercrime Kata dia, Kota Balikpapan sebenarnya bukan kota tujuan bagi WNA mengadu nasib atau bekerja secara legal atau ilegal.

“Balikpapan bukan tempat tujuan tenaga kerja asing tapi sebagai tempat transit, tempat keluar masuk warga negara asing. Mungkin tujuan Samarinda dan sekitar sehingga kita disini mempersempit pengawasan itu dengan pemetaan orang asing,” ujarnya.

Sementara tahun ini, Imigrasi Kota Balikpapan juga baru mengamankan 23 WNA yakni 3 warga negara Korea, 15 warga negara China, 4 warga negara Malaysia, 1 orang warga Negara Simgapore.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version