BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah kota mengaku perolehan retribusi daerah pada 2019 tidak mencapai target seperti retribusi parkir.  Namun dari sisi pendapat PAD masih memenuhi target .

“Nggak, naik PAD  yang turun itu retribusi kayak parkir, macem-macem itu,” ujar wali Kota Rizal Effendi (6/1/2020).

“Kalau pajak diatas target semua. Capai berapa ya 110 persen itu. Parkir itu yang retribusi yang ngak tercapai,” tambah rizal singkat.

Pada 2019 lalu setelah perubahan PAD Balikpapan ditetapkan Rp688 miliar. Dari jumlah itu pajak daerah dan retribusi daerah menyumbang Rp631 miliar.

Sebelumnya, Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar  menyebutkan  11 kategori pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, sudah melebihi target yang sudah ditentukan.

“Diantaranya Pajak hotel ditargetkan Rp 41 miliar, saat ini sudah mencapai Rp 45 miliar. Pajak restoran yang ditargetkan Rp 89 miliar sudah mencapai Rp 102 miliar, pajak hiburan target Rp 24 miliar sudah mencapai Rp 25 miliar, pajak reklame target Rp 9 miliar sudah mencapai Rp 9,6 miliar. Kemudian, pajak penerangan jalan target Rp 119 miliar sudah mencapai Rp 122 miliar, pajak sarang burung walet target Rp 50 juta sudah mencapai Rp 57 juta,” bebernya belum lama ini.

Dia menyebutkan untuk pajak daerah pada tahun 2019 ini targetnya  Rp 501 Miliar, tapi saat ini sudah melebihi target mecapai Rp 561 Miliar. Hanya saja untuk Retribusi daerah yang ditarget Rp 69 Miliar saat ini baru mencapai Rp 53 Miliar.

“Total sementara dari Pajak Daerah dengan Retribusi daerah mencapai Rp 631 Miliar,” sebutnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version