BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Awal tahun 2024 ini, Kota Balikpapan secara resmi akan mulai menerapkan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penerapan Perda tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Sejumlah retribusi diantaranya, pengujian kendaraan bermotor, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, dan tera ulang dihapus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, Perda ini sifatnya dinamis, yang dalam artian ada peluang untuk kemudian hari bisa direvisi.

Karena memang untuk retribusi, Pemerintah Kota itu terbuka peluang untuk potensi-potensi retribusi sebenarnya. Dan ini yang belum digali maksimal.

“Makanya sifat dari Perda ini dinamis, artinya akan tetap bisa dibuka suatu saat atau diubah dimasukkan kembali jenis-jenis retribusi yang baru. Cuman untuk memasukkan kembali itu perlu kajiannya,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Dengan penerapan Perda ini, jumlah PAD yang hilang itu tidak signifikan tapi dengan Undang-Undang yang baru ini, sebenarnya kewenangan daerah itu menjadi lebih besar untuk pengelolaan pajak dan retribusi dalam menaikan potensi PAD.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version