23 Murid SD di Labuhanbatu Selatan Alami Kekerasan Seksual oleh Oknum Guru, Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru olahraga terhadap 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.
Dalam pernyataan resmi, Sabtu (30/1/2025), ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang kini masih buron.
“Kemen PPPA mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kami minta pihak kepolisian melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi,” tegas Menteri Arifah.
Sekolah Seharusnya Jadi Ruang Aman
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua dan masyarakat. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan sebaliknya.
Arifah menegaskan, kasus ini dapat diproses tanpa pengaduan dari korban atau keluarga karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menetapkannya sebagai delik biasa.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Hasil asesmen awal dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menunjukkan, seluruh 23 anak mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Namun, hanya 5 anak yang berani melapor ke pihak sekolah.
Dinas P3Ap2KB Labuhanbatu Selatan kini memberikan pendampingan psikologis agar para korban tidak menanggung trauma sendirian.
“Kemen PPPA melalui layanan SAPA 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Labuhanbatu Selatan. Kami ingin memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan dukungan hukum. Masa depan mereka masih panjang, mereka harus dilindungi,” tambah Menteri PPPA.
Kronologi dan Modus
Kasus ini terungkap setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ANS (31), guru olahraga di salah satu SD Negeri Labuhanbatu Selatan. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak Agustus 2024 dengan modus memeluk dan meraba tubuh murid saat pelajaran.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, ANS dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melibatkan lebih dari satu korban.
Selain hukuman pokok, pelaku juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016. / Info Publik
BACA JUGA
