232 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Total Sudah 3.456 WNI
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 232 WNI/pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjaring proses deportasi dari Malaysia, Senin (21/7/2025).
Ratusan PMI tersebut sebelumnya menjalani detensi di berbagai fasilitas tahanan imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi yang sesuai dengan peraturan hukum setempat.
Pemulangan ini menjadi cermin serius betapa krisis tata kelola migrasi dan minimnya perlindungan hukum masih menghantui ribuan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Tercatat 3.456 WNI Dideportasi dari Wilayah Johor Bahru
Dari 232 PMI yang dideportasi kali ini, 83 orang berasal dari Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, dan 149 lainnya dari Jabatan Imigresen Putrajaya. Mereka terdiri dari pria, perempuan, hingga anak-anak yang terpaksa ikut dalam proses pengembalian paksa ke Tanah Air.
Menurut Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, pemulangan tersebut merupakan bagian dari “Program M”, sebuah kerja sama pemulangan antara otoritas Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia yang menargetkan repatriasi 7.200 WNI dalam dua tahun.
“Hingga hari ini, sebanyak 3.456 WNI/PMI telah dideportasi dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru,” ujar Leny. Ia mengimbau seluruh WNI yang bekerja di Malaysia agar mematuhi aturan keimigrasian dan tidak terjebak dalam status ilegal yang justru memperburuk kerentanan mereka.
Ironi di Tengah Jasa Besar PMI bagi Ekonomi Nasional
Kisah pemulangan ratusan PMI bukan sekadar data administratif, tapi menyimpan kenyataan pahit. Di tengah peran besar PMI dalam menyumbang devisa negara, banyak di antara mereka justru menghadapi eksploitasi, penyiksaan, hingga deportasi paksa karena status imigrasi yang tak sah.
Pemulangan ini dilakukan melalui dua kapal feri dari Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Centre. Setibanya di Indonesia, mereka diserahterimakan kepada Tim P4MI Batam untuk proses pendataan dan pengembalian ke daerah asal, seperti Aceh, Jawa, NTB, Sumatera, hingga Kalimantan.
KJRI Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya dalam memberikan pelindungan dan fasilitasi pemulangan secara “aman dan bermartabat.” Namun, Leny menekankan bahwa semua pihak, termasuk para pekerja, harus memahami pentingnya legalitas.
“Kesadaran hukum dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar keberadaan WNI di luar negeri tidak berakhir dengan detensi atau deportasi. Mari kita jaga nama baik Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
KJRI juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Bea Cukai di Pelabuhan Batam atas sinergi yang memungkinkan proses pemulangan berlangsung lancar dan manusiawi. / Info Publik
BACA JUGA
