BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 239 warga negara Indonesia (WNI) menjadi koran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Dia mengatakan, jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan kepolisian. Dari sebelumnya hanya 154 koran.

“Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Nurul dilnasir dari suara.com jarigan inibalikpapan.com

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang insial IA alias A dan R yang merupakan WNI sebagia tersangka.

“Tersangkanya dua tetap. Saksinya awalnya sembilan menjadi 13,” jelas Nurul di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sebelumya Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menyampaikan Kepolisian Filipina bersama Polri mengungkap kejahatan scamming online dengan total pelaku mencapai 1.000 orang.

Krishna menuturkan, mereka pelaku merupakan WNI, Filipina dan China.

Krishna awlanya menyebut 155 di antaranya merupakan WNI yang diduga korban TPPO.

“Atpol Manila mendampingi PNP telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person,” ujar Krishna kepada wartawan, Senin (8/5/2023) lalu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version