BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik (T2JTP) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Hal itu dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta.

Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021;

“Insyaa Allah, hari ini (Kamis lalu) kita cairkan, yang besarannya adalah Rp1.000.000,- per orang dan diberikan setiap triwulan,” kata Anwar Sanusi.

Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022, lanjut Anwar sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,”

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta tahun 2020 untuk MA negeri dan swasta.

Sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim. (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version