BALIKPPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Daerah diminta untuk mempercepat penyelesaian batas daerah maupun tata ruang wilayah, sehingga tak hambat investasi. Pasalnya, Pemerintan kini ntengah mendorong kemudahan berinvestasi karena akan berdampak pada ketersediaan lapangan kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.

“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang, nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten/kota, provinsi, itu ada yang tidak jelas,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Dalam BAB III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian Batas Daerah terdiri atas percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.

Sementara itu pada Pasal 5 dalam PP yang sama, disebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian. 

Dari 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah terlah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten/kota. Tinggal 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian; 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten/kota.

“Untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, yang  jumlahnya 311, maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” jelas Mendagri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version