BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari hasil penertiban razia pendatang di pelabuhan Semayang Balikpapan yang dilakukan Pol PP Balikpapan pada Jumat 15/7) lalu terdata sebanyak 470 orang terjaring.

Rencananya mereka akan menjalani sidang pidana ringan mengenai kependudukan pada tanggal 21 Juli mendatang.

Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan kebanyakan memang mereka yang terjaring bukan untuk mencari kerja di Balikpapan karena sudah memiliki pekerjaan namun disayangkan mereka tidak melaporkan domisilinya ke Disdukcapil.

” Pelanggaran mereka memang sudah bekerja tapi tidak melaporkan domisilinya. KTP nya masih KTP asal daerahnya belum ada surat pindah. Intinya disitu, ” ujarnya (18/7).

Pendatang dan pekerja yang terjaring banyak berasal dari Jawa Timur dan wilayah lainnya seperti Sulawesi dan lain-lain.

Nantinya mereka akan dikenakan pasal tipiring mengenai kependudukan. Sidang akan digelar di halaman kantor Pol PP Balikpapan pada 21 Juli nanti.

” Ada denda administrasi di sidang nanti tergantung bentuk pelanggarannya ya hakim yang memutuskan,” tandasnya.

Freddy menambahkan pihak manapun termasuk Pemerintah Kota tidak dapat melarang warga negaranya tinggal dan mencari kehidupan di kota Balikpapan ataupun kota lainnya. Namun setidaknya mereka yang mencari kehidupan di Balikpapan harus mentaati peraturan daerah tentang administrasi kependudukan.

Nantinya razia kependudukan ini juga akan digelar di rumah kos atau kontrakan ” Itu nanti kita lakukan sekarang masih fokus disini dulu,” pungkasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version