BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah pusat kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) setelah PPKM diperpanjang selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021.

Inemedagri tersebut yakni Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Lalu Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin mengatakan, dari Inmendagri bahwa jumlah kabupaten dan kota di PPKM level 4 daerah tersisa 5 daerah.

Sedangkan untuk PPKM Level 3 di Kaltim menjadi 5 daerah. Setelah perpindahan status daerah yang sebelumnya PPKM Level 4 dan dari level 3 menjadi level 4.

“Semula delapan daerah menjadi lima di PPKM level 4. Sebaliknya, level 3 menjadi lima kabupaten dan kota dari dua daerah,” ujarnya.

Lima daerah di Kaltim yang masih status PPKM Level 4 yakni Kota Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Sementara kabupaten dan kota turun ke level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu tidak berubah kriteria.

“Kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan. PPKM berlaku 10 hingga 23 Agustus,” katasnya.

“Pak Gubernur selalu mengingatkan apa pun statusnya, atau levelnya, biar mau berapa. Yang penting, kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan tetap ikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya. (yans/sdn/humasprovkaltim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version