BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok), pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong  atau mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya, pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan.

Termasuk juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan program pemerintah, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.

Namun, utamanya Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. (laman covid19.go.id)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version