50% Anak Indonesia Pernah Melihat Konten Dewasa, Orang Tua Diminta Perketat Pendampingan Digital

Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik
Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik

JAKARTA, Inibalikpapan – Data UNICEF mengungkap fakta mencengangkan: lebih dari 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten dewasa di internet. Temuan ini kembali menegaskan urgensi pendampingan orang tua di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menyoroti temuan tersebut dalam Festival Hari Anak Sedunia 2025 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Ia menekankan bahwa pelindungan anak di dunia maya tidak bisa mengandalkan regulasi semata, tetapi membutuhkan keterlibatan penuh keluarga.

“Anak-anak kita tengah berlari di dunia yang amat kencang dan penuh tantangan, dan sebagian besar orang tua masih membiarkan mereka berlari sendirian di ranah yang tidak aman ini,” ujar Meutya, dalam siaran persnya

Data UNICEF 2023: Paparan Konten Dewasa Sangat Tinggi

Melalui survei Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia pada 2023, UNICEF mencatat:

  • Anak Indonesia menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari
  • 50,3% pernah melihat konten dewasa
  • 48% mengalami perundungan digital

Angka tersebut, kata Meutya, menjadi alarm keras bagi keluarga Indonesia. Tanpa pendampingan, anak mudah terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.

Kasus Nyata: Konten Dewasa dari Game dan Perundungan di Media Sosial

Meutya mencontohkan dua kasus yang memperlihatkan lemahnya pengawasan:

  • MW, siswa kelas 3 SD, menemukan konten dewasa dari permainan daring.
  • Denta, dirundung di media sosial setelah mengunggah kampanye antirokok.

“Kita ingin orang tua tidak hanya membuatkan akun, tetapi mendampingi anak saat berselancar di dunia maya,” tegas Meutya.

PP TUNAS: Upaya Pemerintah Memperketat Pelindungan Digital Anak

Pemerintah juga memperkuat pelindungan melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mewajibkan platform digital menunda akses bagi anak yang belum cukup usia.

Beberapa platform telah menyesuaikan, salah satunya Roblox yang menerapkan verifikasi usia menggunakan kamera.

Harapan: Anak Tumbuh Aman di Ruang Digital

Meutya berharap sinergi pemerintah, platform digital, dan keluarga mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi anak sehingga mereka dapat tumbuh percaya diri dan terlindungi dari risiko daring. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses