BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Lurah Sepinggan Baru Qomar Setiawan mengaku bahwa ruko yang roboh di RT 17 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Jumat (1/4/2016)  belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini pengajuan IMB masih dalam proses di Dinas Tata Kota dan Perumahan.”Masih di Tata kota berkasnya lengkap memang IMB nya belum keluar,” ujar Qomar.
Pengajuan IMB diketahui atas nama Sukardi yang baru diajukan pada 1 Maret 2016 lalu. “Itu di depan rumahnya memang Ruko rencananya mau nambah dibelakangnya, ternyata udah dibangun dulu,” bebernya.

SEDANG MEMBONGKAR KERAMIK

Temboh yang roboh.
Temboh yang roboh.

Sementara itu, salah satu pekerja yang luka-luka, Sabar, mengaku peristiwa robohnya sebagian tembok ruko itu ketika mereka berempat baru saja memulai aktivitas pekerjaan. Sabar sendiri waktu itu sedang melakukan pembongkaran keramik pada salah satu sudut bangunan.

“Saya tidak tahu persis kejadiannya, karena saya sedang membongkar keramik. Tiba-tiba temboknya roboh menimpa teman-teman,” katanya.

Menurutnya lokasi yang sedang dibongkar itu merupakan rumah asli yang akan dibongkar dan dijadikan ruko seperti rumah di depannya. Beberapa sisi temboknya memang sudah dibongkar, dan tersisa satu sisi namun keburu terjadi peristiwa ini.

“Semua sudah saya kerjakan (dirobohkan, Red). tinggal di yang itu,” katanya sambil menunjuk tembok yang roboh dan mengakibatkan satu teman pekerjanya tewas di lokasi.(andi/syifa)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version