BALIKPAPAN Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan saat ini mengkaji untuk mengeluarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan terkait rencana penutupan objek wisata selama libur natal 2020 dan tahun baru 2021 mendatang. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

“Ya nanti bisa saja diatur dalam surat edaran, saat ini masih dikonsultasikan juga dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kedapa awak media di Balaikota, Senin (7/12/2020).

Rizal mengaku, berdasarkan evaluasi dan adanya pengurangan libur bersama diakhir tahun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka kemungkinan pemerintah kota mendukung dengan melakukan langkah penutupan objek wisata.

“Semua objek wisata akan ditutup, bukan hanya pantai Manggar, apalagi sebentar lagi akan ada pilkada dan libur natal, hal ini yang kami antisipasi jangan sampai malah menimbulkan klaster baru,” aku Rizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan, Doortje Marpaung mengatakan, setelah mendengar adanya laporan dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang mengatakan adanya kecenderungan kenaikkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini terutama pada klaster-klaster tertentu, bisa saja pada libur natal dan akhir tahun semua objek wisata akan ditutup.

“Kita tunggu saja nanti surat edarannya,” aku Doortje.

Doortje menambahkan, kalau dilihat dari pembahasan pada saat coffemorning di Balaikota, kemungkinan besar penutupan objek wisata saat libur natal dan akhir tahun selama delapan hari.

“Khusus untuk pantai manggar jika dilakukan penutupan selama delapan hari, kita bisa kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp 120 juta,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version