58 WNI Terjerat Operasi Imigrasi AS, Kemlu RI Intensifkan Pendampingan dan Imbau Waspada
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengungkapkan bahwa sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) telah terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat (AS), yang meningkat sejak diberlakukannya kebijakan imigrasi baru awal tahun 2025.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam pernyataan resmi pada Kamis (12/6/2025), menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, enam WNI telah dideportasi ke Indonesia.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Judha.
Penangkapan Terbaru: Dua WNI Diamankan di Los Angeles
Kemlu juga menerima laporan terbaru terkait penangkapan dua WNI oleh otoritas imigrasi AS dalam operasi yang digelar sejak 6 Juni di Los Angeles, California.
Keduanya adalah ESS (53), seorang perempuan yang tinggal secara ilegal di AS, dan CT (48), seorang pria yang masuk secara ilegal dan memiliki riwayat pelanggaran hukum terkait narkotika.
Penindakan ini menambah panjang daftar kasus WNI yang terdampak kebijakan imigrasi ketat Pemerintahan AS.
BACA JUGA :
Kemlu Tingkatkan Koordinasi dan Layanan Kekonsuleran
Merespons peningkatan kasus ini, Kemlu menegaskan telah mengaktifkan koordinasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS, yakni KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
“Selain memberikan pendampingan kekonsuleran, Perwakilan RI juga akan mengintensifkan sosialisasi terkait hak-hak hukum WNI di AS,” jelas Judha.
Upaya ini penting untuk memastikan agar seluruh WNI terdampak tetap mendapatkan perlakuan hukum yang adil, serta informasi akurat mengenai prosedur hukum dan imigrasi di AS.
WNI Diimbau Waspadai Pemeriksaan Imigrasi Ketat
Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang hendak bepergian ke Amerika Serikat untuk lebih berhati-hati dan memahami perubahan kebijakan imigrasi yang kini jauh lebih ketat.
“Pastikan dokumen dan visa sesuai peruntukan. Antisipasi pemeriksaan yang lebih ketat saat tiba di AS,” imbau Judha.
Kemlu menekankan pentingnya kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap regulasi imigrasi negara tujuan, agar WNI tidak menghadapi konsekuensi hukum atau deportasi mendadak./Info Publik
BACA JUGA

