BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan, saat ini ada 16 kasus pilkada 2020 yang ditangani yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisoner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari 16 daerah itu, ada 6 daerah yang terancam tak bisa menggelar PSU karena tak memiliki anggaran. Apalagi Kabupaten Nabire dan Boven Digoel, Papua yang harus melaksanakan PSU di semua  TPS.

“Ada 16 kasus PSU yang harus kita tangani dari itu ada 6 wilayah dari 16 yang jadi problem bisa tidak dilaksanakan PSU karena tidak ada anggaran,” ungkapnya dalam kunjungan kerja Pokja Komisi II DPR RI evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020, di kantor KPU Balikpapan, Selasa sore (30/03/2021). 

Ada pun 16 daerah yang wajib menggelar PSU Rokan Hulu, Mandailing Natal, Boven Digoel, Indragiri Hulu, Labuhanbatu Selatan, Halmahera Utara, Labuhanbatu, Penukal Abab Lematang Ilir, Teluk Wondama, Pilkada Yalimo dan Nabire.

Lalu Morowali dan pilgub Jambi dan pilgub Kalimantan Selasa (Kalsel) dan rata-rata persoalannya menyangkut rekapitulasi maupun  daftar pemilih tetap (DPT). “rekapitulasi dan DPT yang paling bermasalah,” ucapnya. 

Kemudian ada sebanyak 3.814 laporan kasus dugaan pelanggaran pada pilkada serentak tahun kemarin. Bahkan ada 104 pelanggaran pidana serta  112 perkara laporan dari kepolisian yang kini telah masuk dalam tahap penyelidikan

“Kalau kita berkaca pada pemilu 2019, ada sebanyak 382 putusan pengadilan tentang pidana pemilu,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version