75 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di KM 23 Balikpapan
Balikpapan, inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menggelar razia gabungan pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polisi Militer (POM) TNI AU, AL, AD, Kodim, serta Satpol PP. Kegiatan tersebut berlangsung di ruas Jalan Soekarno Hatta Kilometer 23.
Dalam razia yang menyasar kendaraan angkutan umum dan barang tersebut, petugas menjaring sebanyak 75 kendaraan yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran.
Kepala Dishub Balikpapan, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut:
2 unit kendaraan tidak laik jalan karena masa berlaku uji KIR telah habis. 8 kendaraan kedapatan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Seluruh kendaraan yang terjaring kami tindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 286,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Balikpapan. Fokus utamanya adalah menciptakan ketertiban, khususnya bagi kendaraan angkutan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran serta efek jera bagi para pengemudi yang masih abai terhadap aspek administrasi dan kelayakan kendaraan, khususnya uji KIR yang sudah tidak berlaku,” lanjutnya.
Dishub memastikan razia serupa akan terus mereka laksanakan secara berkala, sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.***
BACA JUGA

