776 Tenaga Honorer Balikpapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan status ratusan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian akhirnya menemui titik terang.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebanyak 776 tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II, akan tetap diakomodasi. Mereka resmi dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa seluruh honorer yang sudah masuk dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak perlu lagi menjalani tes ulang.
“Mereka otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu. Karena sudah tercatat di database, maka tinggal ditetapkan dengan SK baru. Jadi tidak ada lagi seleksi tambahan,” terangnya.
Honorer di Luar Database
Meski begitu, Purnomo mengakui masih ada sekitar seribu tenaga honorer yang statusnya belum terakomodasi. Mereka umumnya memiliki masa kerja di bawah dua tahun atau belum sempat masuk dalam pendataan resmi.
Nasib tenaga honorer di luar database ini diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti. “Karena mekanismenya tidak lagi diatur oleh BKN, maka penyelesaiannya bisa melalui kontrak kerja individu sesuai kebutuhan OPD. Jadi sifatnya lebih fleksibel,” jelas Purnomo.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Purnomo juga menekankan adanya perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu memiliki kontrak selama lima tahun dengan hak penghasilan sesuai golongan, mirip dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diberi kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan. Walau berbeda dalam hal masa kontrak dan struktur gaji, pemerintah memastikan penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari honor sebelumnya.
“Prinsipnya, mereka tetap mendapat penghasilan yang layak. Bahkan dengan skema ini, kedudukan mereka lebih jelas secara hukum dibanding status honorer,” tambahnya.
Tidak Ada Lagi Tenaga Honor
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa dengan diberlakukannya skema baru ini, istilah tenaga honor daerah akan dihapuskan. Semua tenaga kerja non-ASN akan masuk dalam kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menghapus tenaga honorer mulai akhir 2025, dan mengalihkan seluruhnya ke dalam mekanisme PPPK. Dengan demikian, seluruh pekerja di lingkungan Pemkot Balikpapan kini memiliki status yang lebih formal dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Menanti Formasi CPNS
Di sisi lain, Purnomo juga menyinggung soal peluang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balikpapan. Menurutnya, pihaknya sudah mengusulkan formasi ke pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Tahun ini belum ada formasi CPNS untuk Balikpapan. Kita masih menunggu keputusan dari pusat. Mudah-mudahan tahun depan ada jatah, karena kebutuhan ASN tetap besar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.
Kebijakan pengangkatan 776 honorer menjadi PPPK paruh waktu ini disambut baik oleh banyak pihak. Selain memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, langkah ini juga diyakini akan meningkatkan motivasi kerja mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan skema baru ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap kualitas tata kelola kepegawaian semakin membaik, serta pelayanan masyarakat berjalan lebih profesional dan akuntabel.***
BACA JUGA
