931 Ormas Masih Aktif di Kaltim, Gubernur: Tidak Boleh Ada Ormas Melakukan Pungli
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat pungutan liar, pemerasan, atau aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di Benua Etam.
Penegasan keras itu disampaikan Gubernur Harum usai memimpin Rapat Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Investasi, Minggu (11/5/2025) di Ruang Bina Bangsa, Kesbangpol Kaltim.
“Tidak boleh ada ormas melakukan pungli! Itu bukan hanya melanggar hukum, tapi mencoreng nama baik ribuan ormas lain yang taat aturan,” tegas Gubernur Harum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan hanya boleh dilakukan pemerintah melalui mekanisme resmi seperti retribusi daerah yang berlandaskan peraturan daerah (perda). Ormas yang melanggar, kata Harum, harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Satgas Terpadu Disiapkan, Ormas Nakal Akan Ditindak Tegas
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim akan segera membentuk Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme, mengikuti arahan pusat yang telah menetapkan struktur serupa di bawah koordinasi Menko Polhukam dan dikendalikan oleh Kabareskrim Polri.
“Kalau perlu, kita bentuk tim yang melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat sipil. Ini bukan soal politik, ini soal menjaga wibawa hukum dan kepastian bagi investor di Kaltim,” kata Gubernur
Kaltim yang kini menjadi perhatian nasional dan internasional karena statusnya sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjut Gubernur, tidak boleh tercoreng oleh tindakan sekelompok kecil ormas yang menyimpang dari tujuannya.
BACA JUGA :
Tak Ada Toleransi untuk Penguasa Lahan Ilegal dan Pemeras Perusahaan
Gubernur juga menyoroti maraknya ormas yang justru bertransformasi menjadi alat pemerasan terhadap perusahaan, melakukan kekerasan, dan bahkan menguasai lahan secara ilegal. Menurutnya, pola ini berbahaya dan bisa meruntuhkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kaltim.
“Kalau investor melihat ada ormas yang memeras atau membuat gaduh, mereka akan berpikir ulang. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus tegas, terukur, dan tetap dalam koridor hukum,” ujar Gubernur
Data mencatat, sejak 2007 hingga 2025, terdapat 3.468 ormas terdaftar di Kaltim, namun hanya 931 yang masih aktif hingga April 2025. Meski jumlah ormas bermasalah sangat kecil, Gubernur menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran tetap nol persen.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto yang hadir dalam rapat itu mendukung langkah tegas Gubernur
“Ini menunjukkan Pak Gubernur sangat serius. Beliau hadir langsung, artinya ini bukan sekadar wacana. Ini down to earth leadership,” ujar Heri, yang juga mantan Pangdam VI Mulawarman.
Heri menambahkan, dari lebih 611.000 ormas yang terdaftar secara nasional, hanya sebagian kecil yang membuat onar. Ia mengingatkan, ormas seharusnya menjadi pilar dalam mencerdaskan bangsa dan menyejahterakan masyarakat, bukan sumber keresahan.
Pemerintah juga mendorong pembinaan ormas melalui mekanisme koperasi agar tidak lagi melakukan tindakan ilegal seperti memeras perusahaan.
Kaltim Tidak Akan Mundur Hadapi Ancaman Premanisme Berkedok Ormas
Dengan nada tegas, Gubernur Harum menutup rapat dengan pesan yang jelas:
“Kaltim tidak akan mundur dalam menghadapi ormas-ormas yang menyimpang. Ini harga mati untuk masa depan investasi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat kami.”
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan ormas se-Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Sufian Agus, serta unsur TNI-Polri.
BACA JUGA

