BALIKPAPAN, Inibalikpapan,com – Hampir 100 personil kepolisian yang diperiksa secara internal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Kapolri kemudian merinci, ada 35 polisi dari berbagai jenjang pangkat yang diduga melanggar kode etik. Mulai dari jenderal bintang dua, perwira menengah hingga pangkat rendah.

“Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Menurutnya, sebagian sudah ada yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).  “Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses,” kata Listyo.

“Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,”

Dia menambahkan, dalam waktu rentang sekitar 30 hari  akan melaksanakan sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version