975 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR, Menaker: Sanksi Tegas Menanti

Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli / Kemenaker

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kabar kurang sedap mewarnai momen menjelang Lebaran 2026. Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat laporan aduan terkait pembayaran THR dari 1.121 perusahaan di seluruh Indonesia.

Data yang masuk menunjukkan pelanggaran yang cukup masif. Tercatat ada 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan tersebut kini sedang dalam tahap tindak lanjut oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan Bandel

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan di pusat, daerah, hingga kawasan industri untuk memproses setiap aduan yang masuk.

“Setiap pengaduan kita cek, kita datangi, atau panggil perusahaannya. Jika terbukti melanggar, ada pembinaan hingga sanksi tegas,” ujar Yassierli dikutip dari laman Kemenaker.

Sesuai aturan, perusahaan yang terlambat membayar THR (melewati batas H-7 lebaran) akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Menaker mengingatkan, denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan hak THR pekerja.

Mudik Gratis “Aman & Berbagi Harapan” untuk Pekerja dan Ojol

Meski dibayangi isu THR, Kemnaker tetap memberikan kabar gembira melalui program mudik gratis. Tahun ini, sebanyak 12.690 pekerja/buruh beserta keluarganya diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan 230 armada bus.

Menariknya, program mudik gratis tahun ini mengalami perluasan manfaat. Tidak hanya menyasar pekerja formal, pemerintah juga mengajak para pengemudi ojek online (ojol) untuk pulang kampung secara gratis dan aman.

“Tahun ini berbeda, kita melibatkan teman-teman ojol. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar semua pekerja bisa merasakan kebahagiaan lebaran di kampung halaman,” tambah Yassierli.

Uji Kesiapan Sopir: Samarinda Jadi Titik Pantau Utama

Aspek keselamatan menjadi prioritas. Kemnaker bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia melakukan pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi awak bus. Samarinda menjadi salah satu dari enam wilayah pemantauan mudik utama di Indonesia selain Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Pemeriksaan meliputi kesehatan fisik hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur waktu reaksi pengemudi. Hal ini krusial mengingat beban kerja sopir meningkat drastis selama masa mudik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses