Bea Cukai Kalbagtim dan Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar di Balikpapan

DJBC Kalbagtim
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur bersama KPPBC TMP B Balikpapan memusnahkan barang ilegal senilai Rp1,1 Miliar, Selasa (7/10/2025).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur bersama KPPBC TMP B Balikpapan memusnahkan barang ilegal senilai Rp1,1 Miliar.
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan tahun 2023 hingga 2025 berupa rokok, minum keras, majalah dewasa, alat sex, barang elektronik diantarnya lensa kamera.

Barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di kantor Bea Cukai Kalbagtim Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan yang dilakukan DJBC sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

“Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp998 juta,” beber Kepala DJBC Kalbagtim Kusuma Santi bersama Stakeholder terkait saat pemusnahan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah surat keputusan dari KPKNL Balikpapan yang ditandatangani atas nama Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang sitaan.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran barang ilegal, khususnya dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kusuma Santi Kepala DJBC Kalbagtim.

Kusuma Santi, mengatakan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara Unit Pengawasan Kanwil Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan.

“Sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari Samarinda dan Balikpapan, didominasi oleh rokok ilegal, vape, minuman beralkohol ilegal, kosmetik, obat-obatan, hingga barang-barang terlarang seperti sex toys dan majalah dewasa,” jelas Kusuma saat konferensi pers, Selesai (7/10/2025).

Barang Ilegal Dari China dan Malaysia, Rokok dari Jawa

Barang-barang tersebut merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas), termasuk juga barang elektronik bekas yang diimpor tanpa izin dari instansi terkait.

“Sebagian besar barang berasal dari luar negeri seperti Malaysia dan Tiongkok, yang masuk melalui jalur pengiriman barang dan jasa titipan,” ungkapnya.

Baca juga :

Baca Juga:
Bea Cukai Kalbagtim dan Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar di Balikpapan

Menurut Kusuma, modus yang digunakan para pelaku umumnya dengan memalsukan identitas penerima. Alamat dan nomor telepon yang tertera sering kali tidak dapat ditelusuri, sehingga barang tertahan di pihak jasa titipan dan akhirnya diamankan petugas.

“Kami sering bermain kucing-kucingan. Saat tahu barangnya diawasi, pelaku tidak mengambil kiriman tersebut,” imbuhnya.

Bea Cukai juga mengajak para pelaku usaha untuk menaati peraturan, khususnya terkait peredaran Barang Kena Cukai seperti rokok, MMEA, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL), yang sering disalahgunakan dengan modus pita cukai palsu atau bekas.

Melalui berbagai platform komunikasi, DJBC Kalbagtim akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses