Abdullah Anggota Komisi III DPR Tanggapi Jokowi: Pemerintah Terlibat Aktif Bahas UU KPK 2019
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terkait inisiatif revisi UU KPK menuai reaksi keras dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap klaim Jokowi yang seolah menyebut pemerintah tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/2/2026), Abdullah menilai argumen Jokowi yang menekankan bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR adalah pernyataan yang kurang tepat.
Pemerintah Kirim Tim Pembahas
Abdullah, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, mengingatkan kembali fakta persidangan legislasi saat itu. Ia menjelaskan bahwa meski inisiatif berasal dari DPR, Jokowi selaku Presiden kala itu tetap mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama-sama.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo tidak tepat. Saat itu beliau mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, revisi ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” ujar Politisi Fraksi PKH tersebut.
Tanda Tangan Bukan Syarat Sah Konstitusi
Menanggapi poin Jokowi yang mengaku tidak menandatangani revisi UU tersebut, Abdullah memberikan penjelasan hukum berdasarkan konstitusi. Menurutnya, tidak ditandatanganinya sebuah undang-undang oleh Presiden bukan berarti Presiden menolak atau UU tersebut menjadi tidak berlaku.
Ia merujuk pada dua pasal krusial dalam UUD 1945:
- Pasal 20 ayat (2): Menegaskan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Pasal 20 ayat (5): Menegaskan bahwa RUU yang telah disetujui bersama namun tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari, sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa secara hukum,” imbuh Abdullah.
Awal Mula Polemik
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara pada Jumat (13/2), Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Namun, dalam pernyataan tersebut, Jokowi menekankan bahwa revisi tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan ia tidak membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk “jarak” terhadap aturan tersebut.
“Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR. Saat itu direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu. / DPR
BACA JUGA
