BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Salah satu alat kelengkapan DPRD Balikpapan adalah Badan Pembentukan Perda ( Bapemperda). Bapemperda bertugas menyiapkan aturan hukum daerah yang disiapkan DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan pada periode 2019-2024.

Ketua sementara DPRD Balikpapan Abdulloh berharap anggota Fraksi DPRD Balikpapan yang diusulkan masuk dalam Bapemperda adalah orang yang paham hukum.Bapemperda merupakan salah satu badan yang menjadi salah satu acuan melihat kinerja DPRD. 

“Salah satu acuan kinerja DPRD adalah, produk perda akan dihasilkan, maka perlu ditempatkan anggota yang mumpuni dibidangnya. Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan 16 perda,” kata Abdulloh (11/9/2019).


Abdulloh menyebutkan pada periode anggota DPRD 2015-2019 sudah terbentuk 63 Perda di Kota Balikpapan. Karena itu mereka yang ditempatkan di badan pembentukan perda orang yang mumpuni. 

“Kami mau orang yang ditempat di Bapemperda merupakan orang yang paham hukum, sehingga setelah perda ditetapkan jangan satu atau dua tahun berikutnya malah direvisi,” tandasnya. 

Di DPRD Balikpapan terdapat Enam fraksi tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP inklud PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gabungan (NasDem, PPP, Hanura dan Perindo). Termasuk pimpinan fraksi-fraksi yang telah diputuskan. 

Terkait Bapemperda ini,  Wakil Ketua DPRD Balikpapan sementara  Thohari Aziz menyatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penggodokan internal partai terkait anggota yang akan ditempatkan  di Bapemperda.

“Tentu kami akan referensikan anggota memiliki kredibilitas dan mumpuni dan sesuai dengan kemampuannya,” tandas Thohari.

Dia menambahkan penempatan anggota DPRD di Bapemperda tentu harus anggota yang memiliki latar belakang hukum mengingat produk yang dibahas adalah produk hukum.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version