BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengungkapkan, proses pergantian Ketua Komisi II sudah sesuai dengan mekanisme maupun undang-undang dan peraturan yang berlalu.

“Pergantian itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Tata Terib DPRD jadi sudah sesuai mekanisme,” ujar Abdulloh usai rapat paripurna, Senin (03/08).

Dia mengatakan, proses pergantian Ketua Komisi II melalui proses di internal PDIP yang kemudian mengusulkan pergantian. “Jadi ini diinternal PDIP karena ada satu dan lain hal Ketua Komisi II mundur karena dalam kondisi sakit,” ujarnya

Menurutnya, dalam proses pergantian itu Fraksi PDIP mengusulkan Haris menggantikan Riri yang juga dari Fraksi PDIP. “Sudah ada rapat Komisi II untuk pergantian, kemudian disepakati tetap penggantinya adalah PDIP , Itu diusulkan dari Fraksi PDIP saudara Haris,” ujarnya

“Pertukaran saja yang sebelumnya Haris anggota Komisi II kemudian menjadi Ketua Komisi II dan Riri menjadi anggota Komisi II. Tidak ada pertukaran Komisi II,”

Kata dia, setelah melalui rapat paripurna maka Harus resmi menjadi Ketua Komisi II dan Riri menjadi anggota Komisi II. “Setelah melalui rapat paripurna saudara Haris sudah resmi sah menurut undang-undang untuk menjabat sebagai Ketua Komisi II,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses pergantian tersebut, agar Riri yang juga dari dapil Balikpapan Tengah itu bisa fokus untuk proses penyembuhan. “Agar Riri itu konsentrasi di sakitnya maka agar tidak ada beban PDIP mengusulkan pergantian Ketua Komisi,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version