Abolisi dan Amnesti Hasto–Tom Lembong: Pemerintah Klaim Demi Rekonsiliasi, Publik Tagih Komitmen Antikorupsi

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (29/7/2025). (Dok.Kementerian Hukum)
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (29/7/2025). (Dok.Kementerian Hukum)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong murni dilakukan atas pertimbangan rekonsiliasi dan persatuan nasional, bukan motif politik.

Pernyataan itu disampaikan langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi dan persatuan,” tegas Supratman.

Keputusan Presiden itu menuai sorotan publik lantaran kedua tokoh yang diberi pengampunan adalah terpidana korupsi, yang masing-masing telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Bebas karena Amnesti dan Abolisi, Hasto dan Tom Lembong Langsung Keluar Tahanan

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Namun, hanya beberapa jam setelah Keputusan Presiden diteken dan diserahkan ke KPK serta Kejaksaan Agung, keduanya langsung dibebaskan dari rumah tahanan, Jumat malam.

Menkum: Jangan Ragukan Komitmen Antikorupsi Presiden

Menanggapi potensi kritik publik, Supratman menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengurangi komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

“Tidak usah ragukan Presiden. Kami pastikan gerakan pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh dengan amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa pengampunan ini sarat muatan politis, dengan menekankan bahwa grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi.

Catatan Tajam: Ujian Awal Integritas Pemerintahan Prabowo

Langkah pengampunan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah rekonsiliasi dapat dibenarkan jika mengorbankan prinsip akuntabilitas hukum? Terlebih, dua tokoh yang diampuni adalah elite politik dan mantan pejabat negara.

Presiden Prabowo memang memiliki hak prerogatif, namun akuntabilitas moral dan politiknya tetap harus diuji publik. Di tengah situasi pemberantasan korupsi yang kerap mengalami tekanan, keputusan ini dikhawatirkan memberi preseden buruk jika tidak disertai langkah transparan.

Tantangan: Memastikan Abolisi dan Amnesti Tak Jadi Celah Kekebalan Hukum

Pemerintah wajib memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tidak menjadi celah impunitas bagi elite politik atau pejabat publik. Apalagi, keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan sempat menjalani masa tahanan.

Jika motif rekonsiliasi dijadikan alasan, maka pemerintah perlu menjelaskan kerangka kebijakan dan indikator keberhasilan dari kebijakan pengampunan ini. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses