JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com vonis tersebut diberikan terkat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis dibacakan Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Agus juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucap Suhel.

Sementara Anggota Majelis Hakim Hendra Yuristiawan menilai Terdakwa, tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan,” kata Hendra Yuristiawan).

Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.

“Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Adapun peran Agus dalam perkara ini adalah memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples Polri Duren Tiga, Jaksel.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version