AJI Balikpapan Tanggapi Pernyataan Wali Kota soal Pemberitaan Kenaikan PBB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyampaikan tanggapan terkait unggahan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, di akun Instagram pribadinya (@rrahmadmasud) pada 23 Agustus 2025.
Dalam unggahan itu, wali kota menilai berita berjudul “PBB Naik 3 Ribu Persen, Warga Balikpapan Pertanyakan Dasar Kenaikannya” sebagai 100 persen tidak tepat.
Menurut AJI Balikpapan, frasa “100 persen tidak tepat” dapat dimaknai seolah seluruh isi berita dianggap salah. Padahal, berdasarkan analisis cepat yang dilakukan AJI, pemberitaan tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik dengan mengacu pada proses pengumpulan data, wawancara, serta dokumen resmi.
“Berita itu juga telah mengutip pernyataan pejabat Pemkot Balikpapan. Dengan demikian, prinsip keberimbangan (cover both sides) sudah diupayakan,” tulis AJI Balikpapan dalam pernyataan resminya.
AJI juga mencatat, jurnalis yang menulis berita soal kenaikan PBB telah menindaklanjuti perkembangan dengan berita lanjutan, salah satunya berjudul “PBB Warga Balikpapan Naik 3.000 Persen, Pemda Sebut Salah Catat”. Hal ini, menurut AJI, menunjukkan adanya upaya verifikasi berkelanjutan sesuai dinamika informasi yang berkembang.
Meski demikian, AJI Balikpapan menyayangkan pelabelan “100 persen tidak tepat” yang dilakukan pejabat publik. Pernyataan semacam itu, menurut AJI, berpotensi menimbulkan tafsir seolah berita yang dimaksud adalah bohong atau “hoaks”.
Sesuai Undang-Undang Pers, AJI menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme hak jawab dan pelaporan ke Dewan Pers adalah jalur yang tepat. Mekanisme ini dianggap lebih konstruktif dibanding memberikan label yang bisa menghambat kerja jurnalistik.
“Pelabelan serampangan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap jurnalis yang bekerja profesional, bahkan bisa mendorong praktik swasensor. Karena itu, penyelesaian melalui hak jawab dan mekanisme Dewan Pers lebih sesuai dengan hukum dan kaidah jurnalistik,” tegas AJI Balikpapan.
AJI menambahkan, jurnalis tetap dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Pada saat yang sama, kritik maupun koreksi terhadap karya jurnalistik sebaiknya ditempuh melalui jalur yang diatur dalam Undang-undang Pers. ***
BACA JUGA
