AJI Indonesia Kecam Pencabutan Kartu Liputan Istana untuk Jurnalis CNN
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Tindakan ini terjadi setelah Diana menanyakan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sesaat setelah lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Biro Pers Istana berdalih pertanyaan Diana “di luar konteks”, karena mereka hanya ingin wartawan menanyakan kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). AJI Indonesia menilai dalih ini sebagai bentuk penyensoran yang merusak kebebasan pers dan membatasi kerja jurnalis dalam mengawal kepentingan publik.
AJI Indonesia menegaskan, Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik terkait ribuan siswa yang terdampak MBG. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk menarik kartu liputan Diana. AJI menilai ini sebagai tindakan represi dan pembungkaman pers.
“Pencabutan kartu liputan secara sewenang-wenang menghalangi jurnalis mengakses informasi publik dan merusak demokrasi Indonesia,” ujar AJI Indonesia dalam pernyataan resmi, Minggu (28/9/2025).
Kasus ini bukan pertama kali terjadi. AJI mencatat sejumlah jurnalis di Semarang, Lombok Timur, dan Sorong juga mengalami intimidasi aparat saat meliput isu MBG.
AJI Indonesia menegaskan enam poin sikap:
- Mengecam represi berupa pembatasan pertanyaan kepada Presiden, bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pencabutan kartu liputan menghambat kebebasan pers sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.
- Biro Pers Istana melanggar hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi sesuai Pasal 4 UU Pers dan Pasal 28F UUD 1945.
- Meminta pemecatan pihak yang terlibat upaya penyensoran, dan penegakan hukum sesuai UU Pers.
- Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada publik.
- Mengingatkan pemerintah agar tidak membatasi jurnalis dan menggunakan hak jawab bila merasa pemberitaan melanggar UU Pers.
Pernyataan ini ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dan Ketua Bidang Advokasi, Erick Tanjung.
BACA JUGA
