AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Balikpapan Pos Moeso Novianto
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pelaku diduga merupakan kerabat terdakwa kasus pencabulan yang tengah menjalani persidangan.
Kronologi Kekerasan
Moeso sedang meliput sidang vonis J, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena sidang putusan ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025, para tahanan kembali ke ruang tunggu. Moeso memanfaatkan waktu untuk berbincang dengan petugas pengadilan.
Namun, sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa J berteriak ke arah Moeso, bertanya apakah dia benar seorang jurnalis. Terjadi adu argumen singkat, tetapi Moeso memilih menghindar dan duduk di area parkir bersama jurnalis Tribun, Zainul.
Seorang pria berperawakan besar kemudian menghampiri Moeso dan menuduhnya telah memukul adik pelaku. Moeso membantah, tetapi pria tersebut langsung meludahi wajahnya.
Moeso membalas perlakuan itu, dan pria tersebut merespons dengan memukul serta memiting leher Moeso sembari mengancam, “Mau mati kah kamu?”. Beruntung, orang-orang di sekitar segera melerai. Akibat insiden ini, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.
Dugaan Motif Kekerasan
Kasus ini diduga terjadi karena pemberitaan yang dilakukan Moeso terkait dugaan pencabulan oleh seorang pelatih terhadap atlet di bawah umur di Balikpapan. AJI Balikpapan menilai kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
BACA JUGA :
Sikap AJI Balikpapan
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara, Pasal 18 UU Pers menetapkan sanksi bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik.
AJI Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam kasus hukum pencabulan.
- Mendesak Kapolres Balikpapan dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Mengimbau semua pihak untuk menghargai kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan represif terhadap jurnalis.
- Meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, terutama dalam peliputan kasus yang berpotensi berbahaya.
- Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 butir 11.
AJI Balikpapan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang jujur dan transparan. Oleh karena itu, AJI Balikpapan mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
BACA JUGA

