AJI Sebut Pers dalam Pusaran Otoritarian, 89 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2025
JAKARTA, Inibalikpaan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terkait masa depan demokrasi di tanah air.
Dalam laporan Catatan Awal Tahun 2026 yang dirilis Rabu (14/1/2026), AJI menyoroti memburuknya kebebasan pers di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditandai dengan meningkatnya kekerasan, intimidasi, dan intervensi sistematis terhadap ruang redaksi.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa pers saat ini berada di bawah bayang-bayang authoritarian statism—sebuah kondisi di mana kekuasaan eksekutif mengonsolidasi kontrol melalui regulasi digital dan tekanan terhadap kebebasan sipil.
Polisi Pelaku Utama, Serangan Digital Melonjak
AJI mencatat terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025. Angka ini mencerminkan iklim kerja jurnalisme yang kian tidak aman:
- Kekerasan Fisik: Tercatat 31 kasus kekerasan fisik, di mana 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian, mayoritas terjadi saat pengamanan demonstrasi Agustus-September 2025.
- Serangan Digital Tertinggi: Terjadi 29 kasus serangan digital, angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Bentuk serangan meliputi peretasan, doxxing, hingga metode baru berupa order fiktif yang menyerang kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
- Teror & Intimidasi: Salah satu kasus paling mencolok adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo sebagai upaya menciptakan iklim ketakutan.
Intervensi Ruang Redaksi: Normalisasi Sensor
Selain kekerasan di lapangan, AJI menyoroti tren berbahaya berupa intervensi dari lingkar kekuasaan. Praktik memaksa penghapusan berita atau desakan agar isu tertentu tidak diberitakan kini cenderung dinormalisasi.
“Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target. Ada upaya sistematis untuk membungkam kritik melalui gugatan hukum, seperti yang dialami Tempo dari Menteri Pertanian,” ujar Nany Afrida.
Intervensi Liputan Bencana dan Narasi Tunggal
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyoroti pelanggaran hak informasi publik yang terjadi di penghujung 2025 terkait liputan bencana di Sumatera.
- Pola Pelanggaran: Intimidasi jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
- Narasi Tunggal: Negara diduga aktif memonopoli informasi dan sering melabeli produk jurnalistik kritis sebagai “hoaks” jika tidak sejalan dengan narasi pemerintah.
PHK Massal Jurnalis Meningkat
Di tengah tekanan politik, industri media juga dihantam badai ekonomi. AJI mencatat lonjakan drastis jumlah jurnalis yang kehilangan pekerjaan:
- Tahun 2025: 549 jurnalis melaporkan terkena PHK.
- Tahun 2024: 373 orang.
- Dampak: Kondisi ekonomi yang tidak pasti ini semakin memperlemah posisi tawar jurnalis dan memicu meluasnya praktik self-censorship (swasensor).
Keselamatan Jurnalis Isu Nasional Mendesak
Ancaman terhadap pers tidak lagi terpusat di Jakarta, namun menyebar dari Aceh hingga Sorong. AJI mendesak pemerintah untuk menghentikan impunitas terhadap aparat yang melanggar UU Pers Pasal 8 dan 18, serta meminta publik untuk ikut menjaga pers sebagai benteng terakhir akal sehat dari gempuran disinformasi. ***
BACA JUGA
