BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Polda Kaltim telah menetapkan tersangka ke dua dalam kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan yang terjadi akhir Maret 2018 lalu. Tersangka kali ini merupakan salah satu karyawan Pertamina, berinisial IS.

Baru-baru ini, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka IS di Mapolda Kaltim.

“Jadi untuk perkembangan tumpahan minyak, Dit Reskrimsus Polda Kaltim beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke dua. Pada prinsipnya, pemeriksaan sudah berjalan lancar. Dan statusnya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (5/6/2018) malam.

Namun demikian, berbeda dengan tersangka sebelumnya berinisial ZD yang merupakan nahkoda kapal MV Ever Judger yang telah ditahan di Mapolda Kaltim, tersangka IS belum ditahan.

Di sisi lain, pihak IS dalam hal ini Pertamina berencana akan mengajukan saksi ahli sebagai bentuk pembelaan terhadap IS.

“Yang dilakukan penahanan tersangka pertama. Yang tersangka ke dua (IS), belum dilakukan penahanan. Dari pihak IS juga akan mengajukan beberapa saksi ahli. Dan nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli juga,” imbuhnya.

Disebutkan Ade Yaya, tak ditahannya tersangka tersebut bukan tanpa alasan. Semua telah melalui pertimbangan aspek yuridis dan sosiologis. Dan segala keputusan apakah tersangka akan ditahan atau tidak, tergantung penyidik.

Dalam hal ini, tersangka IS disangkakan lalai dan melanggar UU PPLH. “Ancamannya 8 sampai 15 tahun penjara,” tukas Ade Yaya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version