BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Penerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Kalimantan Timur akan mulai berlaku pada 28 April mendatang, dimana Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berada ditahap kedua.

Sedangkan penerapan ETLE baru dilaksanakan tahap pertama di 12 Polda yang meliputi  Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara  Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung,  Polda Sulawesi Selatan danPolda Sumatera Barat.

“Kita baru saja mengikuti lauching ETLE nasional tahap satu yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Raharjo, dan untuk Polda Kaltim akan dilaksanakan ditahap kedua atau pada 28 April 2021 mendatang,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Polisi  Herry Rudolf Nahak, usai mengikuti Lauching ETLE nasional di Makopolda Kaltim, Selasa (23/3/2021).

Herry mengatakan, ETLE yang hadir di Balikpapan nantinya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, dimana sistemnya dengan cara elektronik.

“Tidak ada transaksi di jalan atau tilang manual, dan secara elektronik pelanggarannya juga akan dibuktikan, sehingga jika ada yang complain tentang pelanggarannya maka diberikan bukti-buktinya,” tegas Herry.

Herry menambahkan, untuk tahap kedua nanti baru akan dilaksanakan di Kota Balikpapan dan secara berturut-turut akan menyusul kabupaten dan kota lainnya yang dianggap perlu menggunakan ETLE.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Singgamata mengatakan, saat ini seluruh peralatan indoor dan outdoor sudah terpasang, bersamaan dengan itu saat ini juga dilakukan pelatihan terhadap personel  dimana pengujian akan dilaksanakan di akhir bulan Maret 2021.

“Sudah ada 6 kamera yang terpasang ditiga titik masing-masing di seputaran lapangan merdeka, simpang Balikpapan plaza, dan simpang beruang madu,” ujarnya.

Singgamata mengatakan, sebelum penarapan akan dilakukan sosialiasi dan saat ini yang sedang berjalan adalah teguran, sehingga di April 2021 saat diresmikan sudah akan ada penindakan.

Sedangkan untuk kawasan yang belum terpasang kamera ETLE, Singgamata mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim akan memanfaatkan mobile ETLE, dimana petugas akan melakukan scanning dan mengcapture kendaraan yang melintas, dan datanya dibawa ke back office untuk dianalisa.

“Untuk mobile ETLE yang siap dioperasionalkan ada sebanyak 10 unit yang terdiri dari mobil dan motor patroli yang sudah dilengkapi dengan kamera,” paparnya.

Untuk lebih fokus, ujar Singgamata, maka kapolda minta kegiatan akan dilaksanakan di ruas percontohan yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Mudah-mudahan warga pengguna jalan akan terbiasa, sehingga secara bertahap razia manual dan interaksi petugas akan kita kurangi,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version