BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kasus penambahan Covid-19 yang kian naik, membuat Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan yang berlaku dari 4 hingga 12 Februari mendatang. 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, meski Kota Balikpapan saat ini berada PPKM level 1, pihaknya menerapkan kebijakan PPKM level 2 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sekarang kota Balikpapan masih di PPKM level satu, sebenarnya dalam pelaksanaannya level 2. Kita banyak membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat,” ujar Zulkifli kepada media, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Zulkifli, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan, penutupan tempat wisata dan fasilitas umum ini diberlakukan setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

“Pertimbangannya adalah penutupan tempat tersebut karena meski saat ini cakupan vaksinasi untuk orang dewasa sudah di atas 100 persen, namun di tempat-tempat tersebut bisa menjadi tempat berkumpul keluarga yang anaknya belum tentu diberikan vaksin,” ujarnya.

Ia menambahkan, khusus arena permainan anak yang ada di kawasan pusat perbelanjaan, pihaknya juga mewajibkan kepada pihak pengelola untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi, sehingga anak yang diperbolehkan masuk ke arena bermain adalah yang sudah pernah diberikan vaksinasi.

“Makanya juga untuk tempat-tempat bermain anak yang ada di mall itu juga terapkan aplikasi peduli lindungi, jadi anak yang bermain di sana benar-benar sudah divaksin sehingga aman,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version