BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan menurunkan tim gabungan untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan Caladium 3 yang terletak di Kelurahan Gunung Samarinda Baru.

Tim gabungan  terdiri dari Satpol PP, Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Balikpapan Wahyudi Irianto. Pasalnya, saat DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak telah meminta agar pembangunan dihentikan.

Selain diduga tak mengantongi ijin mendirikan bagunan (IMB), aktifitas pembangunan perumahan menimbulkan banjir lumpur. Termasuk rembesan air bozem yang masuk ke rumah-rumah warga.

Pengembang diwajibkan untuk membenahi bendungan pengendali (bendali) banjir. Karena salama ini, saat hujan turun dengan intensistas tinggi maka kawasan pemukiman yang berada di bawahnya tergenang banjir

“Pengembang harus menghentikan sementara kegiatannya karena belum mengantongi IMB, jika masih ngotot maka tim gabungan akan turun menghentikan paksa,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin mengatakan, telah meminta Satpol PP maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan.

 “Permasalahan di lapangan ini tidak ada IMB tapi pembangunan tetap jalan. Saya minta ketegasan lah dari pemerintah,” ujarnya

“Dalam waktu dekat kita panggil semua instansi terkait, termasuk warga. Untuk sementara kita rekomendasikan kepada Satpol PP jangan ada dulu kegiatan di lapangan,”

Nazaruddin juga meminta OPD terkait untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pengembang yang melakukan pembangunan. Termasuk tidak mengeluarkan ijin tanpa ada kajian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version