BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Meski penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Balikpapan dimulai sejak Jumat (12/2/2021). Namun dari evaluasi ternyata masih banyak lingkungan RT yang belum paham terkait mekanismenya.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, PPKM mikro inikan poskonya di tingkat kelurahan, lalu kelurahan melakukan sosialisasi ke RT.

“Memang waktu penetapan jumat lalu, belum ada aturan yang jelas terkait PPKM mikro ini, sehingga membuat bingung Kelurahan termasuk menentukan zonasi suatu RT,” ujar Zulkifli kepada media, Senin (15/2/2021).

Namun dengan adanya surat edaran nomor 9 tahun 2021 dari s
Satgas Covid Pusat, tentang pelaksanana pembentukan posko PPKM mikro ditingkat kelurahan dan operasionalnya sudah dirinci petujuknya.

“Untuk itu sudah kita sampaikan ke pihak kelurahan akan dibuatkan semacam surat tindak lanjut terkait surat edaran itu, sebagai arahan buat lurah untuk lebih jelas apa-apa yang dilakukan ditingkat RT,” akunya.

“Jadi kita memang tidak menutup kemungkinan ada kendala belum sepenuhnya PPKM mikro ini berjalan,” sambungnya.

Zulkifli menambahkan, untuk itu evaluasi pasti akan dilakukan yang pertama ditingkat koordinasi, karena posko itu belum solid, lurah masih bingung terkait zonasi masih belum ada ketentuan siapa yang menetapkan.

“Sekarang sudah ditetapkan bahwa untuk zonasi itu kewenangan lurah, nanti Dinas Kesehatan Kota yang mendata, kemudian data diserahkan ke lurah untuk diverikifasi ke lapangan, karena bisa saja datanya di DKK terkait alamat rumah tempat OTG isolasi tidak cocok dilapangan, misalnya yang OTG itu tidak isolasi di rumah tapi isolasi di Embarkasi Haji atau di rumahnya yang lain,” jelas Zulkifli.

Terkait tempat isolasi mandiri, sesuai surat edaran memang di dalam petunjuknya itu, isolasi masyarakat ada dua opsi, isolasi mandiri dan terpusat. untuk yang terpusat difasilitasi oleh pemerintah.

“Perkembangan kasus inikan di Balikpapan cukup tinggi, sehingga kita mendorog masyarakat yang OTG agar bisa isolasi mandiri saja, maka perlu kepedulian masyarakat setempat, seperti kebutuhan makan orang yang OTG disiapkan warga lain,” ajaknya.

Meski begitu sejak PPKM Mikro diberlakukan di Balikpapan, beberapa keluarahan sudah mendirikan posko dan diminta untuk segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakar setempat, para Ketua RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menetapkan zonasi baik itu merah, orange, atau kuning.

“Termasuk berkoordinasi dengan Satgas Covid kota untuk membantu misalnya jika dibutuhkan penyemprotan disinfektan, Lurah bisa berkoordinasi dengan Satgas atau langsung ke BPBD untuk segera ditindak lanjuti,” pungkas Zulkifli.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version