Akui Salah Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Saya Sudah Minta Maaf

Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual gas LPG 3 kg atau gas melon sebelumnya kurang tepat.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam acara Rakernas Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, pada Sabtu (8/2/2025).

“Kemarin ada sedikit yang kurang pas menurut saya, dan saya sudah meminta maaf kepada rakyat terkait sub-sub pangkalan atau pengecer LPG 3 kg yang tiba-tiba kami stop,” ujar Bahlil dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Penyesuaian Kebijakan LPG 3 Kg Secara Bertahap

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penyesuaian distribusi LPG 3 kg secara bertahap agar pengecer tetap dapat beroperasi.

“Sekarang kami melakukan penataan agar mereka tetap bisa berjalan, dan kini distribusi LPG 3 kg sudah kembali normal,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa distribusi LPG 3 kg kini menggunakan aplikasi dan sistem digital agar dapat dipantau dengan lebih transparan.

“Dari agen ke pangkalan akan memakai sistem aplikasi untuk tracking. Pihak yang mendapat penugasan, seperti Pertamina dan Patraniaga, bisa mengawasi distribusi dengan lebih baik,” lanjutnya.

Namun, ia menyoroti bahwa pengawasan distribusi dari pangkalan ke pengecer yang kini berubah menjadi subpangkalan masih menghadapi kendala.

BACA JUGA :

“Di sinilah masalahnya, ada pihak yang bermain curang. Karena itu, kami berusaha menertibkan sistem ini dengan aplikasi agar distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan tepat sasaran,” tegas Bahlil.

Wamen ESDM Akui Sosialisasi Kurang Optimal

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengakui bahwa sosialisasi kebijakan baru distribusi LPG 3 kg masih kurang optimal, sehingga menyebabkan kebingungan di masyarakat.

Pada 1 Februari 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG subsidi 3 kg. Namun, akibat polemik yang terjadi, aturan tersebut direvisi dan pengecer kembali diizinkan menyalurkan LPG subsidi.

“Sosialisasi sudah dilakukan, tetapi mungkin belum menyeluruh. Namun, pangkalan telah menerima informasi mengenai perubahan ini,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya telah dirumuskan sejak Maret 2024, dengan mempertimbangkan ketersediaan, suplai, dan batasan subsidi LPG 3 kg.

“Sejak tahun lalu, kami telah menggodok kebijakan ini untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih merata dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses