Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia resmi mengambil posisi tegas dalam melindungi generasi muda di jagat maya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan dari PP TUNAS (PP No. 17 Tahun 2025).
Aturan ini menjadi tonggak sejarah baru di mana Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang berani membatasi akses akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Langkah Tegas Lawan Algoritma Berbahaya
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa negara harus hadir untuk membantu orang tua yang selama ini kewalahan menghadapi kekuatan algoritma platform global.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian,” ujar Meutya dalam siaran pers, Komdigi.
Daftar Platform yang Terkena Dampak Tahap Awal
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memulai tahap implementasi dengan menonaktifkan akun pengguna yang terdeteksi di bawah usia 16 tahun. Pada tahap pertama, fokus diberikan kepada media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki risiko tinggi, yaitu:
- Video & Media Sosial: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
- Live Streaming: Bigo Live.
- Metaverse & Gaming: Roblox.
Visi “Teknologi Memanusiakan Manusia”
Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya transformasi digital yang bertanggung jawab. Meutya menekankan bahwa Indonesia ingin memastikan teknologi berfungsi untuk mendukung perkembangan anak secara utuh, bukan justru merusak kesehatan mental dan masa kecil mereka.
“Kita patut berbangga, Indonesia menjadi salah satu pelopor yang mengambil langkah tegas. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tegasnya.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian besar dari masyarakat maupun penyelenggara sistem elektronika (platform). Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi hukum nasional ini guna menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi puluhan juta anak Indonesia yang saat ini sudah terhubung ke internet.
BACA JUGA
