Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan, DPR Desak Sekolah Siapkan Literasi Digital
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia tengah bersiap menyambut babak baru dalam perlindungan anak di dunia digital. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Merespons kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak seluruh instansi pendidikan untuk segera menyinkronkan sistem pembelajaran dengan aturan baru ini guna membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital.
Guru Dilarang Alasan ‘Gaptek’
Fikri menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik. Ia mengingatkan para guru agar tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan.
“Jangan sampai alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’. Tidak bisa begitu sekarang, karena semua harus bisa beradaptasi dan akrab dengan teknologi,” tegasnya, diansir dari laman DPR.
3 Poin Utama Sinkronisasi Pendidikan
Mantan Kepala SMK di Tegal ini merinci tiga langkah krusial yang harus dilakukan dunia pendidikan:
- Guru Sebagai Fasilitator: Tenaga pendidik wajib dibekali kemampuan keselamatan digital agar bisa membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
- Revitalisasi Guru BK: Peran Guru Bimbingan Konseling (BK) harus diperluas untuk menangani kasus perundungan siber (cyberbullying) dan konflik digital.
- Transformasi Siswa: Mengubah pola pikir anak dari sekadar konsumen pasif menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Platform Besar Wajib Nonaktifkan Akun Anak
Sesuai aturan teknis dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox diwajibkan melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri. Meski akses “pintu depan” akan ditutup, ia mengingatkan bahwa literasi digital tetap menjadi senjata utama bagi keselamatan anak-anak di ruang siber.
BACA JUGA
