Alarm Bahaya Kebebasan Pers! AJI Desak Menkomdigi Cabut SK 127/2026: ‘Pembredelan Digital’ Nyata di Depan Mata

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meluncurkan kritik keras terhadap terbitnya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai sebagai “pasal karet” baru yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi, terutama bagi media yang gencar memproduksi berita investigasi dan opini kritis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK tersebut sangat subjektif dan berisiko menjadi alat sensor penguasa.

Magdalene.id Jadi Korban Pertama ‘Sensor’ Digital

Dampak nyata dari regulasi ini sudah mulai memakan korban. Akun Instagram media Magdalene.id mengalami pembatasan akses pada 3 April 2026. Konten yang diblokir merupakan liputan investigasi sensitif terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

“Padahal UU Pers menegaskan pers tidak boleh dikenakan pembredelan atau penyensoran. Namun, regulasi digital ini justru digunakan untuk menghapus konten jurnalistik dan menghambat akses publik,” ujar Nany, Selasa (7/4/2026).

Sistem SAMAN: Ancaman 4 Jam Tanpa Verifikasi Independen

Salah satu poin paling krusial dalam SK 127/2026 adalah kewajiban platform digital (PSE) untuk melakukan pemutusan akses paling lambat 4 jam setelah menerima perintah menteri. Proses ini dijalankan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsiela, menyoroti ketiadaan batasan jelas dalam sistem tersebut. “Ketiadaan parameter yang eksplisit dan akuntabel membuat konten jurnalistik kritis bisa salah diidentifikasi sebagai konten terlarang dan dipaksa hapus secara administratif,” ungkapnya.

Tabrak Konstitusi dan UU Pers

AJI menilai SK Komdigi ini berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Selain itu, regulasi ini dianggap menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena mengabaikan peran Dewan Pers dan mekanisme sengketa jurnalistik yang sah.

“Tanpa keterlibatan Dewan Pers, karya jurnalistik bisa dipaksa hapus di bawah tekanan Komdigi. Ini adalah bentuk pembredelan digital,” tegas Nany.

5 Tuntutan Tegas AJI Indonesia:

  1. Cabut SK Komdigi Nomor 127/2026 segera.
  2. Buka kembali akses penuh pada akun Instagram @Magdaleneid.
  3. Evaluasi Kepmen No. 522/2024 agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU ITE.
  4. Desak Dewan Pers untuk bersikap tegas melindungi konten jurnalistik dari intervensi digital.
  5. Hentikan praktik sensor terhadap informasi publik yang kritis dan akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses