BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengusaha angkutan berat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Balikpapan (Aptrindo) Kaltim sepakat untuk menggelar aksi mogok untuk  menolak muat barang. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut atas protes pengusaha angkutan berat atas Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 551.2/056/Dishub terkait pemberlakuan larangan  jam operasional kendaraan angkutan barang untuk melintas di siang hari.

Para pengusaha  truk ini mukai melakukan mogok muat barang sejak Kamis (17/3) pukul 13.00 Wita siang  hingga SE Walikota Balikpapan dicabut. 

Ketua Aptrindo Kaltim, Ibrahim mengatakan, aksi kali ini merupakan sikap atas tidak adanya solusi untuk para pengusaha truk di Balikpapan yang sekira 2 bulan ini dibatasi operasionalnya. 

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Aptrindo Kaltim dengan para anggota nya di sekretariat Aptrindo Kaltim di komplek Ruko Bandar Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Sudah dua bulan pengusaha truk merugi, pemerintah tidak memberikan solusi yang konkrit. tidak Ada jalan lain, mulai hari ini pukul 13.00 Wita kami tidak akan melakukan muat barang apapun, termasuk untuk kebutuhan masyarakat” Kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis (17/3).

Selain mogok untuk muat barang, kata dia, sekitar 300 perusahaan truk di Kota Balikpapan juga akan memarkirkan kendaraan truk besar mereka di sepanjang jalan protokol tempat lalu lintas barang. 

“Biasa kami memuat barang untuk satu kendaraan sebanyak 3 hingga 4 muatan dalam satu hari, setelah keluar SE Walikota Balikpapan kami hanya dapat melakukan muatan dalam 2 hari hanya sekali pengiriman muatan untuk satu kendaraan. Dan ini berdampak bukan hanya kepada pengusaha tetapi juga pendapatan buruh bongkar muat termasuk para supir,” tuturnya. 

Sementara itu, Muhammad Ali warga Baru Tengah, mengaku mendukung adanya surat edaran tersebut, pasalnya pengusaha jangan hanya mau mikirkan ruginya, tapi dipikirkan juga keselamatan orang di jalan. 

“Pengguna jalan bukan hanya truk saja, tapi banyak, sudah bagus diatur jam operasionalnya dari pada tidak boleh beroperasional sama sekali,” kata Ali. 

Hal senada disampaikan Usman warga Muara Rapak, adanya jam operasional bagi truk sangat berdampak di jalan, terutama kawasan yang dulunya sering langganan macet panjag seperti simpang Km 5,5, saat ini sudah mulai berkurang. 

“Kami setuju adanya edaran tersebut, karena ini semua demi kepentingan orang banyak,” tutup Usman. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version