BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com -Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan memastikan tidak mengalokasikan anggaran  ganti rugi kepada pemilik lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan santunan kepada 17 kepala keluarga (KK) yang bermukim di lokasi lahan yang akan di bangun rumah sakit tersebut.

“Kami hanya memberikan santunan, tidak ada proses ganti rugi lahan,” ujar Andi Sri Juliarty saat dikonfirmasi media, Sabtu (21/5/2022).

Ia menjelaskan, hal itu, karena status lahan yang akan dipergunakan merupakan milik pemerintah kota, maka anggaran yang diberikan berupa santunan bukan ganti rugi.

“Karena memang status lahan ini adalah milik pemerintah maka yang diberikan adalah dalam bentuk santunan dan tidak ada ganti rugi di dalamnya,” kata Dio.

Dio menyebutkan, sebanyak 17 KK yang akan diberikan santunan mencapai Rp 5 miliar.

“Mereka itu totalnya ada 17 kepala keluarga besaran nilai santunan yang diberikan akan berbeda-beda menyesuaikan dengan kondisi lahan masing-masing. Yang dipersiapkan untuk membiayai pemberian santun ini tercatat mencapai Rp 4 hingga 5 miliar,” terangnya. 

Dia menyampaikan, santunan ini juga termasuk untuk pemberian bantuan kepada keluarga yang masih memiliki anak kecil.

Dirinya menuturkan, untuk saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyurati masing-masing keluarga yang terdampak melalui kecamatan, agar segera mengambil uang santunan yang telah dipersiapkan.

“Bapak Walikota sudah menyurat kepada seluruh keluarga terdampak untuk segera mengambil dana santunannya. Jadi silakan diambil. Jadi sudah disiapkan. Surat tersebut sudah disampaikan melalui pihak Kecamatan,” terangnya.

Untuk saat ini, proses pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat ini, masih dalam proses penyusunan Amdal. Total anggaran yang disediakan tercatat mencapai Rp 191 miliar yang dilaksanakan secara multiyears.

“Pengurusan amdalnya menjadi lebih luas karena memang di depannya adalah Jalan Jenderal Suprapto tapi juga Teluk Balikpapan. Hal ini yang kita konsultasikan ke Kementerian Kelautan terkait lalu lintas laut. Hanya sampai ke Dinas Kelautan Provinsi Kaltim. Karena pembangunannya menggunakan APBD Kota Balikpapan,” tuturnya.

Kendati mendapat penolakan sejumlah warga, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut nilai appraisal ganti rugi bangunan warga untuk pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat sudah sesuai.

“Sesuai perhitungan Asisten 1, nomin ganti rugi tersebut sudah sesuai,” kata Rahmad.

Rahmad meneruskan, ganti rugi memang hanya diberikan untuk bangunan milik warga. Nilainya juga bervariasi.

Rahmad memastikan pemerintah tidak mungkin menzalimi warga. Apa yang dilakukan pemerintah, sebut dia  demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak. 

“Saya berharap warga yang menerima ganti rugi bangunan bisa menerima dengan ikhlas. Ini (pembangunan RS) kan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak,” ungkap dia.

Soal penolakan warga terkait nominal ganti rugi sesuai penilaian tim appraisal, Rahmad juga tak mempermasalahkan. Dia mengaku terbuka jika warga bisa memberikan perhitungan yang dianggap lebih layak.

“Sepanjang haknya itu memang dia dapat lebih dari itu, maka akan kami kasih lebih. Tapi karena kami juga punya perhitungan, maka nilai itu yang kami ikuti. Enggak mungkin kami kasih lebih, malah nanti dikira korupsi,” terang dia.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version