AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS yang Batasi Kompensasi Platform Digital

AMSI
Logo AMSI / IST

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal AS membayar lisensi atau kompensasi kepada perusahaan pers nasional.

Langkah ini dianggap sebagai kemunduran besar bagi upaya membangun ekosistem media yang adil, sebagaimana yang telah dirintis melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Jurnalisme Berkualitas.

Tekanan Politik dan Risiko Ketimpangan Ekonomi

AMSI menilai masuknya klausul tersebut merupakan hasil tekanan ekonomi dan politik dari Amerika Serikat. Ketentuan ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis: mempertahankan hubungan dagang bilateral atau mengorbankan kedaulatan digital dan industri pers domestik.

“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal yang selama ini sudah tertekan oleh perubahan algoritma dan dominasi iklan digital,” tulis pernyataan resmi AMSI, Selasa (24/2/2026).

Pentingnya Lisensi di Era Kecerdasan Buatan (AI)

Di tengah tantangan ini, AMSI menekankan bahwa platform digital global sebenarnya tetap sangat membutuhkan konten jurnalistik yang kredibel, terutama untuk melatih model bahasa besar (large language models) dan layanan generative AI.

Tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan raksasa teknologi. Oleh karena itu, AMSI mendesak agar hubungan antara platform AI dan penerbit dibangun di atas empat prinsip utama:

  • Kompensasi yang Adil atas penggunaan konten.
  • Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten.
  • Pengakuan Hak Cipta dan hak ekonomi penerbit.
  • Mekanisme Negosiasi Kolektif yang setara.

Desakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan pers nasional. Industri media bukan sekadar pelaku bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Pemerintah diharapkan tetap memiliki “policy space” atau ruang kebijakan untuk:

  1. Mengatur hubungan platform digital dan perusahaan pers secara mandiri.
  2. Mengembangkan regulasi AI yang adil.
  3. Menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI Siap Berdialog

Sebagai organisasi yang menaungi ratusan media siber di Indonesia, AMSI menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers lokal.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses