Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial Berisiko Tinggi Mulai 28 Maret 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempertegas arah kebijakan perlindungan anak di jagat maya. Kebijakan ini menekankan pada penundaan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak di bawah umur, bukan pelarangan penggunaan internet secara total.
Hal ini disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas darurat kesehatan jiwa dan keamanan anak di ruang digital.
Data Darurat: Konten Seksual hingga Eksploitasi
Meutya mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait aktivitas anak Indonesia di dunia maya:
- Pengguna Masif: Dari 229 juta pengguna internet, hampir 80 persen adalah anak-anak.
- Konten Negatif: Data Unicef menunjukkan 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial.
- Trauma Digital: 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman saat berselancar di internet.
- Eksploitasi: Tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
“Ini peringatan serius. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak kita,” tegas Meutya, dalam siaran persnya.
Mengenal PP Tunas: Batasan Usia 13 dan 16 Tahun
Pemerintah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Implementasi penuh aturan ini ditargetkan mulai 28 Maret 2026.
Ketentuan Batas Usia dalam PP Tunas:
- Usia 13 Tahun: Batas minimal untuk mengakses layanan digital dengan risiko rendah.
- Usia 16 Tahun: Batas minimal untuk mengakses platform digital berisiko tinggi (termasuk media sosial dengan algoritma adiktif dan interaksi terbuka).
Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan mengkriminalisasi keluarga. Fokus penindakan diarahkan kepada penyedia layanan atau pemilik aplikasi.
- Tanpa Sanksi Anak/Orang Tua: Kebijakan ini bersifat edukatif bagi keluarga.
- Sanksi Tegas bagi Platform: Platform digital yang tidak memiliki sistem verifikasi usia atau membiarkan anak mengakses konten berisiko akan dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dampak Adiksi dan Kesehatan Mental
Selain keamanan fisik, pemerintah menyoroti risiko kecanduan (addiction). Meutya menjelaskan bahwa penggunaan platform digital yang berlebihan, meskipun kontennya “bersih”, tetap berdampak buruk pada pertumbuhan sel saraf dan kesehatan mental anak.
“Implementasi di Indonesia memang kompleks karena jumlah pengguna yang mencapai puluhan juta anak. Namun, platform global yang beroperasi di sini wajib menghormati hukum Indonesia,” pungkasnya.
BACA JUGA
