BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Human trafficking atau eksploitasi anak dibawah umur terjadi di Kota Balikpapan. Korban merupakan anak perempuan dibawah umur usia 15 tahun.

Kasus tersebut berhasil dibongkar keluarga korban, setelah melapor ke Polsek Balikpapan Timur. Kemudian dua pemilik café langsung diamankan bersama dengan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Iptu Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan adanya anak hilang atau meninggalkan rumah .

Namun setelah beberapa hari, korban kemudian ditemukan keluarganya di sekitar wilayah Kelurahan Manggar Balikpapan Timur pada 5 Februari  sekitar pukul 16.00 WITA,

“Setelah ditemukan keluarganya sendiri dibawah ke Polsek Balikpapan Timur dan kami introgasi dan selidiki kejadian yang sebenarnya,” ujarnya dalam konfresi pers.

Dari hasil penyelidikan tersebut, benar anak dibawah umur tersebut dipekerjakan di café untuk menemani tamu-tamu yang datang. Korban dijanjikan diberikan Rp 200 ribu pe hari.

“Cara kerjanya di café tersebut, setiap ada tamu yang datang dan ditemani oleh korban tersebut akan diberikan fee sebesar Rp 200 ribu per hari,” ujarnya.

Sementara pemilik café yakni inisial S alias Radin dan  MY Alias Kholik mendapatkan keuntungan dari setiap penjulana minuman. Korban telah bekerja di café tersebut sekitar 4-5 hari.

Pemilik café juga mengiming-imingi memberikan tips jika ada tamu. Selama bekerja korban telah menerima gaji sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu dan telah digunakan korban untuk kebutuhan sehari-hari

Saat bertemu dengan pemilik café, korban sebelumnya tidak mengetahui akan dipekerjakan di café menemani tamu. Karena pemilik café tidak sejak awal tidak memberitahukan pekerjaannya.

“Kondisi korban sekarang sedikit trauma dan sedang dilindungi keluarga

Korban tidak tahu akan dipekerjakan seperti itu, awalnya hanya ditawai kerja, kerjanya juga tidak diberitahu,” ujarnya

Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007  tentang Perdagangan Orang

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version