BALIKPAPAN, Inibalikpapan. com– Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajukan revisi APBD Kota ke DPRD. Dalam revisis itu ada anggaran sebesar Rp 240 miliar yang dialokasikan untuk penanganan virus corona atau covid-19.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, revisi APBD tersebut disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya saja tetap ada pengawasan dari aparat hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua kebijakan penanganan virus corona bisa dipidanakan, kemudian kita dikawal dengan kejaksaan, kepolisian, dari BPK juga BPKP kemudian diingatkan jangan sampai ada yang macam-macam,” ujar Rizal.

Menurutnya, dari ratusan miliar anggaran yang dialokasikan tersebut, ada tiga program prioritas untuk penanganan corona yakni kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan recovery perekonomian. Khusus bansos dialokasikan Rp 6 miliar.

Untuk penyalurannya, Rizal menuturkan, masih menunggu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim agar tidak tumpeng tindih. Karena Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Provinsi juga punya program bansos.

“Kita kan juga menyiapkan dari anggaran itu sekitar Rp 6 miliar program sosial mudah-mudahan, kita lagi menunggu supaya tidak tumpeng tindih, kita tunggu dari pusat, dari provinsi,” katanya.

Kata dia, ada penambahan data baru khususnya untuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat.  “Ada pertambahan data yang  kita ajukan ke pusat dan mudah-mudahan disetujui,” ujarnya.

Dia menambahkan, nantinya akan berbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota Balikpapan dalam penyaluran bansos. Khususnya mereka yang terkena dampak dari wabah corona.

“Jadi bisa kita cover itu beberapa lapisan masyarakat yang terkena dampak corona ini, ini kita bagi-bagi penanganannya. Ada yang pusat, provinsi dan daerah supaya cukup,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version