BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian elpiji 3 Kg, mulai 1 Januari 2024. Hal ini rentan memunculkan dugaan adanya upaya politisasi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Slamet Iman Santoso menyoroti keluhan masyarakat terkait mekanisme baru untuk membeli elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg).

“Ini harus berfikir arif dan bijak. Di tengah tahun politik 2024 ini, jangan sampai berpengaruh kepada masyarakat,” ujar Slamet Iman, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (9/1/2024).

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima, masyarakat yang ingin mendapat elpiji 3 Kg diwajibkan membawa fotokopi KTP dan tidak boleh diwakilkan orang lain.

“Kasihan warga. Itu aturan dari mana harus dijelaskan. Jangan tidak ada aturan, dibuat-buat seperti itu hanya untuk kepentingan tertentu,” ulasnya.

Masih menurut dia, tidak sedikit warga mengeluh karena belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru dari pemerintah terkait mekanisme pembelian elpiji melon.

Ia berharap, mekanisme penyaluran elpiji 3 Kg kepada warga yang berhak, dapat dilaksanakan dengan baik.

“Sebenarnya saat ini tidak langka. Tinggal (distribusi) dievaluasi dan diatur agar dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Jika itu disusupi kepentingan, maka timbul keadaan seperti itu,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version