Anggota DPR Asal Kaltim Soroti Batasan Penyitaan di RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Timur, Safaruddin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini krusial guna menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin saat menyerap aspirasi dari kalangan mahasiswa dalam forum diskusi di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Cegah Penyitaan Tanpa Dasar (Tempus Delicti)
Safaruddin menyoroti poin penting terkait waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) sebagai dasar penyitaan. Ia memperingatkan agar aparat tidak melakukan penyitaan secara membabi buta terhadap aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan periode kejahatan yang dilakukan.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” tegas mantan Kapolda Kaltim tersebut.
Ia menekankan bahwa pengaturan tegas mengenai batas waktu penyitaan sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di lapangan.
RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Terburu-buru
Komisi III DPR RI, menurut Safaruddin, berkomitmen untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan regulasi ini. Masukan dari elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, menjadi kunci agar UU ini nantinya bersifat komprehensif dan berkeadilan.
“Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Aset Rampasan Harus Kembali ke Rakyat
Selain soal penyitaan, Safaruddin juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola aset hasil rampasan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama perampasan aset adalah untuk memulihkan kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” pungkasnya.
Komisi III tetap membuka ruang diskusi bagi publik untuk memberikan masukan, baik secara langsung maupun tertulis, demi menyempurnakan substansi RUU yang sangat dinanti ini. / DPR
BACA JUGA
