JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani  meminta Polri membuka identitas pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang tahanan hingga menyebabkan kematian.

“Dibuka saja kalau ada pelanggaran yang melanggar etik atau katakan lah pidana, maka kalau itu dilakukan oleh anggota Polri dibuka saja namanya. Ya, tidak perlu (inisial), tidak masalah,” ujarnya dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Politisi PPP itu mengatakan, hal itu sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku. Prosesnya pun harus dilakukan secara transparan. “Kan yang diharapkan masyarakat ada efek jera,” ujarnya

Polda Kaltim telah membebastugaskan enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan Herman (29) warga Balikpapan terduga kasus pencurian.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan, enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan terhadap telah ditahan dan tengah dalam proses pidana.

“Sudah ditahan, pidananya sedang dalam proses, karena itu kan perlu pengumpulan alat bukti dan sebagainya,” ujarnya usai Apel Pelaksanaan PPKM di lapangan SPN, 

Mantan Kapolda Papua Barat itu menuturkan, sejak awal para terduga pelaku kekerasan telah langsung diproses dan ditindak.“Kejadian tanggal 2 (Desember (2020), tanggal 3 pemeriksaan awal, tanggal 4 dia sudah ditindak, sudah dicopot,” katanya. 

Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan langsung diproses. “Begitu kejadian saya sudah katakana tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

“Ini informasinya ramai-ramai sekarang Jadi kita gak ragu-ragu untuk melakukan pelanggaran.”ujarnya

Kabid Humas Polda Kaltim Komes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan dari enam anggota polisi itu, seorang diantaranya berpangkat perwira polisi diantaranya AGS, RH, KKA, ASR, RSS dan GSR.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version