Anggota DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Serentak Bersifat Paradoks, Ciderai Kewenangan Pembentuk UU
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menunjukkan sikap paradoks dan mengaburkan batas konstitusional antara lembaga yudikatif dan legislatif.
Menurut Khozin, putusan MK terbaru itu justru bertentangan dengan putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya membuka ruang diskusi melalui enam opsi model keserentakan pemilu. Sementara dalam putusan terbaru, MK membatasi hanya pada satu model, yakni pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
“Putusan MK Nomor 55 telah memberi enam alternatif pilihan model keserentakan pemilu. Tapi putusan yang terbaru justru membatasi. Ini paradoks,” tegas Khozin dikutip dari laman DPR.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) ini menegaskan bahwa urusan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan kewenangan MK. Ia menyayangkan MK “melompat pagar” konstitusional dengan mengambil alih peran legislatif.
“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas memberi ruang bagi MK untuk menafsir dan menetapkan satu model. Itu adalah kewenangan DPR bersama Presiden sebagai pembentuk UU,” ujar politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin itu.
Lebih lanjut, Gus Khozin mengutip pertimbangan hukum angka 3.17 dalam Putusan MK No. 55 yang secara eksplisit menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu. Namun dalam putusan terbarunya, MK justru mengambil posisi yang bertolak belakang.
“Ini mengaburkan batas konstitusional antarlembaga. Implikasinya serius, baik terhadap posisi kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), teknis pelaksanaan pemilu, hingga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu ke depan,” imbuhnya.
Perlu Rekayasa Konstitusional Lewat Revisi UU Pemilu
Gus Khozin menambahkan, DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai materi penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang dalam waktu dekat akan dibahas di parlemen. Ia menekankan pentingnya melakukan rekayasa konstitusional secara menyeluruh dan partisipatif agar desain pemilu ke depan benar-benar sesuai prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Putusan MK sebelumnya justru meminta DPR sebagai badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional. Maka, arah perubahan UU Pemilu nanti akan sangat strategis,” tutupnya.
BACA JUGA
